Ragam

Pulau Widi Dilelang di New York, Pemprov Maluku Bekukan Sementara Izin PT LII

×

Pulau Widi Dilelang di New York, Pemprov Maluku Bekukan Sementara Izin PT LII

Sebarkan artikel ini
Kawasan pulau di Cagar Alam Widi
Kawasan pulau di Cagar Alam Widi. (foto: istimewa)
Kawasan pulau di Cagar Alam Widi
Kawasan pulau di Cagar Alam Widi. (foto: istimewa)

Atas kasus ini, kata Safrizal, pemerintah pusat memerintahkan pemerintah daerah untuk meninjau ulang izin untuk PT LII. Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran nota kesepahaman karena tak melakukan pembangunan sejak perjanjian tujuh tahun lalu.

Baca Juga:  Nasihati Anggota Banser, KH Syukron Makmun: Kiyainya Tidak Dijaga, Gereja yang Malah Dijaga

“DPMPTSP Provinsi Maluku Utara segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT LII, mengingat belum ada realisasi kegiatan apapun selama tujuh tahun, maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan,” tandasnya.

Baca Juga:  Cak Imin; Kalau Tidak Ada Kepastian di Gerindra, Ya Ikut PDIP Saja

Seperti diketahui, Kawasan Kepulauan Widi menjadi perhatian publik usai masuk dalam daftar leleng di New York.  Situs tersebut menyebutkan lelang Pulau Widi rencananya akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2022.

“Kesempatan sekali seumur hidup menanti. Berlokasi di ujung Indonesia timur, jantung segitiga karang, Kepulauan Widi adalah sebuah kepulauan atol karang dengan lebih dari 100 pulau tropis murni tak berpenghuni,” tulis situs tersebut. (red)

Baca Juga:  Bima Arya Ungkap Alasan 10 Kepala Daerah dapat Tanda Khusus di Retret IPDN

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan