Pulau Widi Dilelang di New York, Pemprov Maluku Bekukan Sementara Izin PT LII

Kawasan pulau di Cagar Alam Widi
Kawasan pulau di Cagar Alam Widi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA  –  Izin PT Leadership Islands Indonesia (LII) akhirnya dicabut. Hal ini menyusul dugaan lelang kepulauan Widi di di situs Sotheby’s Concierge Auctions.

Namun demikian, pencabutan izin PT LII oleh Pemprov Maluku ini hanya bisa bersifat sementara. Perizinan tersebut bisa dibuka Kembali jika PT LII bisa menunjukan kelayakan atas pemanfaatan lahan.

Baca Juga:  September 2018, Tol Bocimi Siap Digunakan

“Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Senin (5/12).

Baca Juga:  Dukung Percepatan Penerapan BLUD Kawasan Konservasi, Kemendagri Terbitkan Buku Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Kawasan Konservasi

Diakui Safrizal, PT LII pernah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Maluku Utara pada 27 Juni 2015. Dalam MoU tersebut, PT LII berjanji akan membangun kawasan pariwisata di Kepualauan Widi dengan jangka waktu 35 tahun.

Baca Juga:  Mendagri Terbitkan Dua Instruksi Terkait PPKM, Begini Isinya

Safrizal memastikan, hingga saat ini perusahaan tersebut belum melakukan pembangunan apa pun di kawasan tersebut. Sementara atas kasus dugaan lelang Kepulauan Widi, pihaknya menduga perusahaan tersebut menjadi broker dan mendaftarkan Kepulauan Widi di situs lelang.