Ragam

Putusan MK Terbaru: Pileg DPRD Dipisah dengan Pemilu Nasional

×

Putusan MK Terbaru: Pileg DPRD Dipisah dengan Pemilu Nasional

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).

Skema ini berbeda dengan praktik sebelumnya di mana Pileg DPRD digelar bersamaan dengan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres, sementara Pilkada berlangsung terpisah.

“Amar putusan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang gugatan di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga:  Sekolah Gratis, DPRD Jabar: Anak Dapat Pencairan Tiap Bulan

Putusan ini lahir dari sidang uji materiil nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Baca Juga:  Sabagéan “Highway Pajajaran” Aya di Purwakarta

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti sebagai Bendahara Pengurus Yayasan Perludem.

Baca Juga:  Pemilu di Kota Bogor Dimulai pada Bulan Juni 2022, Begini Persiapannya
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3