Ragam

Putusan MK Terbaru: Pileg DPRD Dipisah dengan Pemilu Nasional

×

Putusan MK Terbaru: Pileg DPRD Dipisah dengan Pemilu Nasional

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).

Para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal, yakni Pasal 167 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Uji materiil ini diajukan terhadap Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

MK secara tegas menyatakan bahwa Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut berlaku sepanjang dimaknai bahwa: “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, atau DPD atau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, dilaksanakan pelaksaan pemungutan secara serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” jelas Suhartoyo.

Baca Juga:  Awas, Jangan Macam-macam! Ini Ancaman dan Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Politik Uang

Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bertentangan dengan UUD NKRI 1945. Ketentuan ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:
“pemilihan dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wapres,” tambah Suhartoyo.

Baca Juga:  Pasang Target 12 Kursi di Pemilu 2024, Pepep Saepul Hidayat : Kita Raih Kembali Suara Seperti Pemilu Sebelumnya

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia ke depannya. (kum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3