JABARNEWS │ JAKARTA – Prof. Jimly Asshiddiqie menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008 ini beralasan, Jokowi sudah menjabat presiden dua periode. Dengan begitu, ia pun tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.
Tidak hanya dari sisi hukum, kata Jimly, dari sisi etika pun Jokowi sudah tidak memenuhi jadi cawapres mendatang.
“Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika,” ujar Jimly saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (15/9).
Aturan tersebut, kata Jumly, tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Dijelaskan Jimly, peraturan perundang-undangan tersebut tidak boleh hanya dibaca secara harfiah, melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.
Di kesempatan tersebut, Jimly juga menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”