Ragam

Rancangan KUHP segera Disahkan, Perbuatan Cabul LGBT Terancam Pidana 18 Bulan Penjara

×

Rancangan KUHP segera Disahkan, Perbuatan Cabul LGBT Terancam Pidana 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pasangan LGBT
Ilustrasi para pelaku LGBT. (foto: istimewa)
Perilaku dan praktir LGBT diusulkan masuk dalam Rancangan KUHP. (foto: istimewa)

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PPP ini menjelaskan tujuan diaturnya perbuatan cabul dilakukan sesama jenis ataupun lawan jenis. Dia mengatakan hal itu bertujuan agar tidak ada diskriminasi.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Segera Miliki Kantor Baru

“Justru kalau yang perbuatan cabul sesama jenis tidak diatur, tidak dipidana, sementara yang berlawanan jenis itu dipidana malah diskriminasi,” ucap Arsul. (red)

Baca Juga:  Besok, Mahasiswa Bandung Demo Soal RKUHP, Ini Tuntutannya

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan