Ragam

Rancangan KUHP segera Disahkan, Perbuatan Cabul LGBT Terancam Pidana 18 Bulan Penjara

×

Rancangan KUHP segera Disahkan, Perbuatan Cabul LGBT Terancam Pidana 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pasangan LGBT
Ilustrasi para pelaku LGBT. (foto: istimewa)
Perilaku dan praktir LGBT diusulkan masuk dalam Rancangan KUHP. (foto: istimewa)

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PPP ini menjelaskan tujuan diaturnya perbuatan cabul dilakukan sesama jenis ataupun lawan jenis. Dia mengatakan hal itu bertujuan agar tidak ada diskriminasi.

Baca Juga:  Sidang Cerai Bupati Purwakarta Kembali ditunda, Ini Penyebabnya.

“Justru kalau yang perbuatan cabul sesama jenis tidak diatur, tidak dipidana, sementara yang berlawanan jenis itu dipidana malah diskriminasi,” ucap Arsul. (red)

Baca Juga:  Waduh! Perkembangan Perilaku Menyimpang LSL Sangat Cepat Ibarat MLM

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan