Penting! KPU Purwakarta Minta Caleg Terpilih Lakukan Ini

KPU Purwakarta
KPU Kabupaten Purwakarta membuka pendaftaran PPK yang akan bertugas pada saat Pilkada 2024 mendatang.(Foto: Dok. KPU Purwakarta).

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menegaskan pentingnya kewajiban bagi 50 calon anggota DPRD atau caleg terpilih untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan resmi mereka.

Baca Juga:  Bersama Kodim 0619, Lapas Purwakarta Geledah Kamar Warga Binaan

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, diketahui bahwa para calon anggota DPRD terpilih diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga:  Jalan Di Pinggir rel, Seorang Lansia di Purwakarta Tewas tersambar Kereta Api

“Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Pelantikan caleg terpilih sendiri dijadwalkan akan dilakukan pada bulan September 2024,” ujar Dian Hadiana.

Baca Juga:  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Harapan Wali Kota Tebing Tinggi

Penegasan ini merupakan bagian dari upaya KPU Purwakarta dalam melakukan sosialisasi terhadap para calon anggota DPRD terpilih, guna memastikan pemahaman mereka mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.