Ragam

Segini Loh Besaran Honor Anggota PPK di Pilkada 2024, Masih Berminat?

×

Segini Loh Besaran Honor Anggota PPK di Pilkada 2024, Masih Berminat?

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024
Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga:  Bawaslu Karawang Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Hukumannya Bisa Dipenjara

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap menyampaikan bahwa proses pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 23 April dan akan berlangsung hingga tanggal 29 April 2024. “Pendaftaran dapat dilakukan di kantor-kantor kabupaten/kota masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga:  Longsor di Cisero Cianjur: Pohon Tumbang, Tiang Listrik Tutupi Jalan

Lebih lanjut, Harahap menjelaskan bahwa anggota PPK yang terpilih akan mendapatkan honor dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ketua PPK akan menerima honor sebesar Rp 2,5 juta, sementara anggota akan mendapatkan Rp 2,2 juta,” katanya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 15 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Aries dan Taurus
Pages ( 1 of 2 ): 1 2