Ragam

Sekolah Swasta Kini Bisa Ajukan Fasilitas lewat Dapodik, Ini Syarat dan Mekanismenya

×

Sekolah Swasta Kini Bisa Ajukan Fasilitas lewat Dapodik, Ini Syarat dan Mekanismenya

Sebarkan artikel ini
Kantor Kemendikbud Ristek di Jakarta
Kantor Kemendikbud Ristek di Jakarta. (foto: istimewa)

Di sisi lain, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kementerian Keuangan, Diah Dwi Utami, memaparkan bahwa 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dialokasikan untuk sektor pendidikan.

Porsi tersebut diprioritaskan untuk berbagai program, mulai dari Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS, hingga renovasi sarana pendidikan.

Baca Juga:  7.002 Siswa Tak Lolos SMP Negeri di Bogor, Begini Penjelasan Wali Kota Dedie

“Dengan total anggaran pendidikan dari 2009-2024, di mana dominan utamanya untuk mendukung pendidikan dasar dan menengah kewenangan pemerintah daerah (termasuk gaji guru),” ujar Diah, seperti tertulis dalam rilis Kemendikbudristek.

Baca Juga:  Hardiknas 2022: Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar

Selain revitalisasi, anggaran pendidikan juga diarahkan untuk penguatan kompetensi guru, pembangunan sekolah unggulan, peningkatan kualitas vokasi yang relevan dengan kebutuhan industri, penanaman nilai moderasi beragama, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga:  Polisi Sahabat Anak Purwakarta

Kebijakan ini membuka peluang baru bagi sekolah swasta yang selama ini kerap menghadapi keterbatasan fasilitas, untuk turut menikmati akses bantuan pemerintah secara lebih transparan dan terukur. (tik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3