
Sementara itu, kerabat korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Gedung Tataan dengan nomor laporan LP/B-187/IX/2022/Polsek Gedung Tataan/Res Pesawaran/Polda Lampung.
Unit Reskrim yang mendapat laporan itu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk membawa pelaku ke mapolsek. Hapran mengatakan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (red)
Sumber: Kompas.com





