JABARNEWS | bANDUNG – Sidang korupsi proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong kembali memanas. Saksi kunci, Dede Riska Nugraha, yang diharapkan mengungkap fakta, justru memberi jawaban mengambang. Saksi ini berulang kali menjawab “tidak tahu,” “lupa lagi,” atau memberikan pengakuan setengah hati. Sikap ini memicu kekecewaan majelis hakim yang mempertanyakan kredibilitasnya sebagai saksi kunci dalam perkara ini.
Jawaban Mengambang di Persidangan
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (10/12/2024) kemarin, jaksa penuntut umum beberapa kali menunjukkan alat bukti untuk mencocokkan keterangan saksi. Namun, jawaban Dede Riska tetap tidak konsisten. Ketika ditanya terkait perintah proyek pasar oleh terdakwa Irfan Nur Alam, saksi hanya menjawab dengan diam atau mengatakan lupa.
“Apa saya pernah memberi perintah atau mengancam terkait proyek pasar ini?” tanya Irfan Nur Alam kepada saksi. Dede hanya menjawab, “Lupa lagi,” atau sekadar mengiyakan tanpa penjelasan jelas.
Sikap ini membuat jaksa dan kuasa hukum terdakwa kesulitan mendapatkan keterangan yang signifikan. Hakim bahkan menyebut bahwa keterangan saksi tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi kunci.
Hakim Pertanyakan Kredibilitas Saksi
Ketua majelis hakim, Panji Surono, tampak kecewa atas sikap saksi. Dalam persidangan, hakim menegaskan pentingnya peran saksi kunci untuk mengungkap kebenaran.
“Anda dipanggil jaksa dua kali sebagai saksi kunci. Tapi saat hadir hari ini, keterangan Anda tidak sesuai dengan kapasitas Anda sebagai saksi kunci,” ujar hakim dengan nada tegas.
Jawaban saksi yang mengambang semakin mempersulit pengungkapan fakta dalam kasus ini. Bahkan, hakim mencatat bahwa saksi terlihat tidak fokus, sehingga memunculkan dugaan bahwa ia berada di bawah pengaruh sesuatu.
Indikasi Gratifikasi Rp7,5 Miliar
Saksi Dede Riska diduga mengetahui aliran dana gratifikasi sebesar Rp7,5 miliar dari pengusaha Alm. Endang (PT Purna Graha Abadi). Dana itu diduga mengalir kepada terdakwa lain, termasuk Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan. Namun, dalam persidangan, saksi tidak memberikan keterangan yang memperjelas aliran dana tersebut.
Ironisnya, meski banyak bukti mengarah pada dugaan tersebut, saksi tetap menjawab dengan kata “tidak tahu” atau “tidak ingat”. Jaksa sempat menunjukkan dokumen yang menyebutkan keterlibatan Dede dalam menerima dana tersebut. Namun, saksi tetap tidak memberikan penjelasan rinci.
Proyek Mangkrak dan Kompleksitas Kasus
Kasus ini semakin rumit karena proyek pembangunan Pasar Sindangkasih menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT) dengan dana pihak ketiga. Hingga kini, pasar tersebut belum dibangun. Meski tidak ada kerugian uang negara, dana gratifikasi dari pihak pengusaha tetap menjadi persoalan hukum yang signifikan.
Lebih dari itu, banyak saksi lain dalam kasus ini mencabut keterangan mereka sebelumnya. Hal ini semakin memperburuk upaya mengungkap fakta. Sikap mengambang Dede Riska menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mengurai benang kusut kasus ini.
Harapan Hakim untuk Pengungkapan Fakta
Hakim berharap sidang selanjutnya dapat menghadirkan saksi lain yang lebih kooperatif. Sikap saksi yang tidak konsisten hanya menambah kompleksitas kasus. “Kami ingin kebenaran terungkap, bukan jawaban yang mengambang,” tegas Panji Surono.
Dengan puluhan saksi yang sudah dihadirkan, persidangan ini masih jauh dari kesimpulan. Kredibilitas saksi kunci menjadi faktor krusial dalam menentukan arah pengungkapan fakta. Sidang berikutnya akan menjadi harapan baru untuk mendapatkan kejelasan kasus ini.
Sidang lanjutan pekan depan rencananya akan menghadirkan saksi baru, yakni mantan Bupati Majalengka, Sobarna, dan Bupati terpilih Majalengka, Eman. Kehadiran dua tokoh penting ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih jelas dan mengurai benang kusut dalam kasus ini. Hakim dan jaksa penuntut umum berharap kesaksian mereka dapat membantu mengungkap fakta yang selama ini tertutup.(red)