Ragam

Sikap PBNU Usai Bendara Umumnya Jadi Tersangka KPK

×

Sikap PBNU Usai Bendara Umumnya Jadi Tersangka KPK

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. (foto: istimewa)
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. (foto: istimewa)

PBNU, kata Gus Yahya, hingga saat ini masih belum berkomunikasi dengan Maming pasca berstatus tersangka. Namun dia memastikan akan mendampingi Maming.

“Belum, belum ada komunikasi. Oh, iya jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya,” kata Gus Yahya.

Baca Juga:  PBNU Larang Pengurus NU Kutip Iuran Warga, Yahya Cholil Staquf Tegaskan Hal Ini

Diketahui, pihak Imigrasi mencegah Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming untuk bepergian ke luar negeri. Dia disebut-sebut telah menjadi tersangka.

Baca Juga:  Inilah Lima Tips Ampuh Hentikan Gejala Mimisan

“Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6).

Baca Juga:  Dalami Aliran Dana untuk Rahmat Effendi, KPK Panggil Tujuh Lurah di Kota Bekasi

“(Berstatus) tersangka,” sambungnya.

Selanjutnya, Maming akan dicegah untuk bepergian selama enam bulan ke depan. (red)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan