Ragam

Sikap PBNU Usai Bendara Umumnya Jadi Tersangka KPK

×

Sikap PBNU Usai Bendara Umumnya Jadi Tersangka KPK

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. (foto: istimewa)
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. (foto: istimewa)

PBNU, kata Gus Yahya, hingga saat ini masih belum berkomunikasi dengan Maming pasca berstatus tersangka. Namun dia memastikan akan mendampingi Maming.

“Belum, belum ada komunikasi. Oh, iya jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya,” kata Gus Yahya.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkot Bandung Ikuti Sosialisasi Antikorupsi Bersama KPK

Diketahui, pihak Imigrasi mencegah Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming untuk bepergian ke luar negeri. Dia disebut-sebut telah menjadi tersangka.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Virgo 9 April 2022, Sepertinya Ini Bukan Waktu yang Tepat untuk Mencari Cinta

“Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6).

Baca Juga:  Mengatasi Kolesterol Tinggi dan Menjaga Tubuh Tetap Sehat

“(Berstatus) tersangka,” sambungnya.

Selanjutnya, Maming akan dicegah untuk bepergian selama enam bulan ke depan. (red)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan