Ragam

Soal SE Menag Yaqut Terkait Idul Adha dan Qurban, Ini Kata MUI Jabar

×

Soal SE Menag Yaqut Terkait Idul Adha dan Qurban, Ini Kata MUI Jabar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Agama RI (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan qurban di masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Berdasarkan SE tersebut, shalat Hari Raya Idul Adha secara berjemaah di daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Balon Bupati, Ketua KPU Purwakarta: Saya Tidak Bungkam

Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushola pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan,” demikian bunyi ketentuan pada SE Kemenag, Rabu (23/6/2021).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat KH. Rahmat Syafei mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan sesuai dengan SE yang diterbitkan Kemenag.

Baca Juga:  Gempa Bumi Magnitudo 4.1 Guncang Kepulauan Batu Nias Selatan

“Intinya MUI Jawa Barat sama dengan edaran Menag. Namun pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan wilayah masing-masing,” kata KH. Rahmat saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:  Eiger Gelar Kompetisi Panjat Tebing EISCC 2024, Diikuti Atlet Internasional

Dia menjelaskan, ketentuan pelaksanaan ibadah idul Adha dan qurban akan sesuai dengan ketentuan tahun sebelumnya. Untuk mempertegas hal tersebut, MUI Jabar pun akan menerbitkan surat edaran pelaksanaan idul Adha tahun ini.

“Insya Allah akan mengeluarkan edaran yang dimaksud,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan