Ragam

Syarat Biaya Persalinan Agar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

×

Syarat Biaya Persalinan Agar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Biaya melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan
Cara melahirkan secara caesar melalui BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)
Biaya melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan
Cara melahirkan secara caesar melalui BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

Namun jika FKTP tidak memadai, maka FKTP perlu membuat rujukan persalinan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Sementara itu jika kondisi peserta dalam keadaan gawat darurat, maka bisa langsung akses ke IGD/UGD Fasilitas Kesehatan terdekat atau yang mudah dijangkau dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien.

Dikutip dari kanal resmi akun TikTok BPJS Kesehatan, biaya melahirkan atau persalinan ibu hamil dijamin BPJS Kesehatan, baik yang melahirkan secara normal maupun yang melalui prosedur operasi caesar.

Baca Juga:  Utang Iuran BPJS Kesehatan Dihapus bagi Peserta Tertentu, Ini Cara Cek Status Kepesertaan

Berikut beberapa persyaratan biaya persalinan agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Merupakan peserta JKN aktif
  • Pemeriksaan sesuai ketentuan dan indikasi medis

Dijelaskan, pemeriksaan kehamilan maupun proses persalinan menggunakan BPJS Kesehatan dilakukan dengan prosedur sistem rujukan berjenjang. Sementara itu, untuk akses pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan saat ini menjadi mudah karena bisa dilakukan cukup menunjukkan NIK di KTP atau kartu digital di Aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga:  Review Video Switcher Livepro L1, Janjikan Kemudahan Saat Live Streaming

Berikut biaya persalinan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Administrasi faskes
  • Biaya persalinan
  • Biaya akomodasi kamar rawat
  • Biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis
  • Obat-obatan
Baca Juga:  Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Begini Cara Pindah Jadi Peserta PBI Gratis!

Adapun biaya yang dicover oleh BPJS Kesehatan meliputi seluruh biaya baik pelayanan kesehatan bagi ibu maupun bayi. Untuk bayi, nantinya bayi harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dengan cara melampirkan surat keterangan atau akte kelahiran. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2