Ragam

Tak Bisa Bayar Utang, BUMN Ini Dinyatakan Bangkrut

×

Tak Bisa Bayar Utang, BUMN Ini Dinyatakan Bangkrut

Sebarkan artikel ini
PT Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – PT Istaka Karya (Persero) akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan pailit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dibenarkan Yudi Kristanto selaku Sekretaris Perusahaan Istaka Karya.

Baca Juga:  Kalah dari Irak, Erick Thohir Peringatkan Shin Tae-yong Jika Target di Piala Asia 2023 Tidak Tercapai

Menurut Yudi, pekan ini pihak manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya usai perusahaan diputus pailit.

“Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya,” ungkap Yudi.

Baca Juga:  Lagi, Wakil Asia Lolos dari Grup Neraka dan Melaju ke Babak 16 Besar

Seperti diketahui, Istaka Karya merupakan perusahaan konstruksi konsorsium yang berdiri pada 1979 dengan nama PT ICCI yang merupakan kependekan dari Indonesian Consortium of Construction Industries.

Baca Juga:  Potensi Harus Dimanfaatkan, Bukan Kutukan

Istaka Karya sendiri masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan