Ragam

Tak Bisa Bayar Utang, BUMN Ini Dinyatakan Bangkrut

×

Tak Bisa Bayar Utang, BUMN Ini Dinyatakan Bangkrut

Sebarkan artikel ini
PT Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – PT Istaka Karya (Persero) akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan pailit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dibenarkan Yudi Kristanto selaku Sekretaris Perusahaan Istaka Karya.

Baca Juga:  Erick Thohir: Butuh Nyali Bersihkan PSSI dari Tangan-tangan Kotor

Menurut Yudi, pekan ini pihak manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya usai perusahaan diputus pailit.

“Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya,” ungkap Yudi.

Baca Juga:  Hari Kedua Penyekatan, Masih Banyak Pemudik Yang Lolos Masuk Cirebon

Seperti diketahui, Istaka Karya merupakan perusahaan konstruksi konsorsium yang berdiri pada 1979 dengan nama PT ICCI yang merupakan kependekan dari Indonesian Consortium of Construction Industries.

Baca Juga:  Kembali Ditunjuk Prabowo Subianto Jadi Menteri BUMN, Ini Perjalanan Karir Erick Thohir

Istaka Karya sendiri masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan