Namun, Yudi menjelaskan pailit berbeda dengan dibubarkan. Pailit adalah proses hukum di mana perusahaan atas perintah pengadilan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya. Karenanya, perusahaan perlu melakukan pemberesan aset.
“Kalau BUMN dibubarkan perlu adanya suatu keputusan dari pemerintah selaku badan usaha milik negara. BUMN bisa dibubarkan karena merger akuisisi atau bangkrut atau pailit,” ujar Yudi.
Sebelumnya, Erick menargetkan tujuh BUMN yang sudah tak beroperasi tutup tahun ini. Salah satunya adalah Istaka Karya. Beberapa BUMN lainnya, antara lain PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Erick menjelaskan pembubaran BUMN hantu tersebut merupakan bagian dari targetnya merampingkan jumlah BUMN dari 108 menjadi 30 perusahaan. (red)
sumber: CNN Indonesia