Tak Bisa Bayar Utang, BUMN Ini Dinyatakan Bangkrut

PT Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – PT Istaka Karya (Persero) akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan pailit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dibenarkan Yudi Kristanto selaku Sekretaris Perusahaan Istaka Karya.

Baca Juga:  Ini Dua Alasan Kenapa Erick Thohir Dinilai Mampu Jadi Cawapres

Menurut Yudi, pekan ini pihak manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya usai perusahaan diputus pailit.

“Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya,” ungkap Yudi.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Aries, Taurus dan Gemini: Jangan Terlalu Memikirkan Apa Kata Orang

Seperti diketahui, Istaka Karya merupakan perusahaan konstruksi konsorsium yang berdiri pada 1979 dengan nama PT ICCI yang merupakan kependekan dari Indonesian Consortium of Construction Industries.

Baca Juga:  Mahasiswa Unsika Ajak Pelajar SDN 4 Cisalada Manfaatkan Limbah Plastik

Istaka Karya sendiri masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.