Ragam

Terbukti Suap Bupati Kutai Kertanegara, Abun Divonis 3,5 Tahun Penjara

×

Terbukti Suap Bupati Kutai Kertanegara, Abun Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Hakim Terbukti Suap Bupati Kutai Kertanegara, Abun Divonis 3,5 Tahun Penjaramenjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp. 200 juta subsider empat bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Abun dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Majelis Hakim menilai Abun terbukti secara sah telah melakukan suap terhadap Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Baca Juga:  Satgas Sektor 4: Drone Bantu Intai Pencemaran Sungai Citarum

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/5/2018), dikutip laman CNN Indonesia.

Dalam kasus tersebut, Abun terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp. 6 miliar sebagai tindak suap.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Virgo hari ini: Jika Dilakukan Dengan Serius, Anda Bisa Melihat Peluang Baru

Pemberian uang dilakukan dua kali melalui sistem transfer. Transfer pertama sebesar Rp. 1 miliar pada 22 Juli 2010, lalu transfer kedua sebesar Rp. 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Penyuapan itu digunakan untuk melancarkan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 16.000 hektare di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima.

Baca Juga:  Masifkan Vaksinasi Covid-19, Pemkot Bandung Gandeng Komunitas Tionghoa

Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Usai mendengarkan putusan, Abun mengaku masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.

“Yang mulia, masih mikir-mikir,” kata Abun. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan