Uji Coba Ganjil Genap di Padalarang, Kendaraan Mengular Panjang

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Aturan ganjil genap kendaraan mulai diujicobakan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021) sore.

Sistem ganjil genap itu diterapkan setiap akhir pekan, dari Jumat sampai Minggu, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan pantauan, uji coba aturan ganjil genap yang dijaga oleh petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Bandung Barat itu digelar di pertigaan Gerbang Tol Padalarang.

Pada uji coba di hari pertama, sistem ganjil genap yang dilaksanakan pada jalur dari arah Padalarang menuju Bandung menimbulkan kemacetan panjang di dua ruas jalan.

Baca Juga:  Pejabat Pemkab Garut Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi DPRD

Selain karena dilaksanakan pada sore hari ketika banyak orang yang pulang kerja, pembangunan flyover Padalarang turut memicu antrean panjang kendaraan.

Penerapan aturan ganjil genap kendaraan itu dikhususkan bagi kendaraan roda empat bernomor polisi dari luar daerah yang akan memasuki Gerbang Tol Padalarang. 

Setiap mobil yang bukan plat D, lalu dengan nomor akhir bilangan genap, diarahkan untuk memutar balik di jalur arteri Padalarang, karena tak boleh masuk ke tol.

Sementara kendaraan plat D dengan nomor akhir bilangan genap diarahkan untuk memasuki Bandung lewat jalur arteri. Adapun kendaraan roda dua dapat melintasi seperti biasa.

Baca Juga:  Ajaib! Ridwan Kamil Ngantor di Karawang, Zona Merah Sisa Kota Bogor

Kepala Satlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, uji coba aturan ganjil genap kendaraan itu ditujukan untuk membatasi mobilitas masyarakat pada akhir pekan, terutama bagi masyarakat luar yang ingin ke Bandung.

“Karena sekarang tanggal 3, itu ganjil, maka kendaraan yang bisa masuk ke tol, yaitu kendaraan yang berplat nomor ganjil,” kata Sudirianto.

“Sementara kendaraan yang nomornya genap, akan kami putar balik. Atau untuk kendaraan yang aglomerasi Bandung Raya, kami luruskan ke jalan arteri, jadi tidak masuk ke tol,” sambung dia.

Menurut dia, aturan ganjil genap kendaraan di Padalarang itu dilakukan selama 24 jam setiap akhir pekan, selama penerapan PPKM di Bandung Barat. 

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian Polri, Nelayan di Batu Bara Diberi Bantuan

“Ini tujuan kami menerapkan ganjil genap di Padalarang ialah untuk menekan lonjakan masyarakat yang akan memasuki Kota Bandung, kemudian yang akan berwisata ke Lembang,” katanya.

Dia berharap, penerapan aturan ganjil genap kendaraan tersebut dapat mengurangi mobilitas masyarakat. Dengan demikian, penyebaran kasus Covid-19 dapat semakin terkendali. 

“Mengingat kita sekarang sudah memasuki PPKM Level 3, diharapkan masyarakat tidak euforia. Tidak bergembira dahulu dengan melaksanakan mobilitas yang tinggi, sehingga diharapkan tidak ada peningkatan kasus Covid-19,” katanya. (Yoy)