
Langkah hukum ini semakin diperkuat dengan adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang diterbitkan pada 2 Desember 2024.
Keputusan tersebut menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat.
Eep menuding adanya manipulasi suara dalam proses rekapitulasi hasil pemilu di tingkat provinsi.
Berdasarkan temuan yang diungkapnya, suara Partai NasDem di Dapil Jabar IX yang sebelumnya berjumlah 20.196 suara, serta suara calon legislatif lain, Ujang Bey, yang mencapai 27.531 suara, mengalami pengurangan mencurigakan.