Ragam

Usai Diputus Bersalah oleh DKPP, Mantan Ketua KPU Jabar Ini Dilaporkan ke Mabes Polri

×

Usai Diputus Bersalah oleh DKPP, Mantan Ketua KPU Jabar Ini Dilaporkan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyudi, saat memimpin rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2024 (Foto: Tangkapan layar akun YouTube KPU Provinsi Jawa Barat)
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyudi, saat memimpin rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2024 (Foto: Tangkapan layar akun YouTube KPU Provinsi Jawa Barat)
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyudi, saat memimpin rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2024 (Foto: Tangkapan layar akun YouTube KPU Provinsi Jawa Barat)
Mantan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyudi. (foto: net)

Langkah hukum ini semakin diperkuat dengan adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang diterbitkan pada 2 Desember 2024.

Baca Juga:  PKPU Tahapan Pemilu 2024 Segera Diundangkan

Keputusan tersebut menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat.

Eep menuding adanya manipulasi suara dalam proses rekapitulasi hasil pemilu di tingkat provinsi.

Baca Juga:  Hadapi Masa Kampanye, Panwascam Pagaden Maksimalkan Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Berdasarkan temuan yang diungkapnya, suara Partai NasDem di Dapil Jabar IX yang sebelumnya berjumlah 20.196 suara, serta suara calon legislatif lain, Ujang Bey, yang mencapai 27.531 suara, mengalami pengurangan mencurigakan.

Baca Juga:  Aturan Ketat KAI, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Jarak Jauh
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34