Herman Suherman Minta ASN di Cianjur Tak Beri Tanda Suka di Postingan Medsos Capres

Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak memberikan tanda suka pada unggahan media sosial bermuatan capres dan cawapres maupun caleg pada Pemilu 2024.

Tak hanya itu, Herman mengingatkan ASN akan mendapat sanksi tegas, mulai dari teguran hingga peringatan keras, jika terbukti tidak netral dan terlibat politik praktis pada Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga:  KPU Kota Depok Tetapkan DPS, Total Ada 1.402.915 Pemilih: Paling Banyak Perempuan

“Seluruh ASN di Cianjur dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung dalam grup atau akun pemenangan peserta Pemilu 2024, mulai dari partai politik, bakal calon anggota legislatif (caleg), sampai dengan pasangan capres dan cawapres,” kata Herman di Kabupaten Cianjur, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:  Inilah Beberapa Destinasi Wisata Bandung

Dia menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan dan larangan sesuai pernyataan dari Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) M. Averrouce tentang penggunaan media sosial di kalangan ASN menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga:  Ini Motif Anak Lilis Karlina Jual Obat Terlarang, Ternyata Demi...

Pihaknya akan melibatkan berbagai kalangan hingga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang melanggar aturan dan ikut serta sebagai tim sukses atau pendukung pasangan capres-cawapres dari partai politik mana pun.