JABARNEWS | JAKARTA – Tiga warga negara mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, mereka meminta agar syarat kemenangan calon kepala daerah tidak lagi hanya ditentukan berdasarkan suara terbanyak, melainkan harus melewati ambang batas lebih dari 50 persen suara sah.
Permohonan uji materi itu teregistrasi dengan nomor perkara 110/PUU-XXIII/2025 dan dapat diakses di laman resmi MK per Selasa, 8 Juli 2025.
Para pemohon terdiri atas Terence Cameron, Geszi Muhammad Nesta, dan Adnisa Prettya.