Ragam

UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

×

UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).

JABARNEWS | JAKARTA – Tiga warga negara mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Usai Dipecat sebagai Ketua MK, Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

Dalam permohonannya, mereka meminta agar syarat kemenangan calon kepala daerah tidak lagi hanya ditentukan berdasarkan suara terbanyak, melainkan harus melewati ambang batas lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Juga:  Soal Terduga Zakiah Aini Teror Mabes Polri, IPW Sindir Listyo Sigit Prabowo

Permohonan uji materi itu teregistrasi dengan nomor perkara 110/PUU-XXIII/2025 dan dapat diakses di laman resmi MK per Selasa, 8 Juli 2025.

Baca Juga:  Partai Golkar Targetkan Menang Pilkada Sebesar 60 Persen

Para pemohon terdiri atas Terence Cameron, Geszi Muhammad Nesta, dan Adnisa Prettya.

Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5