MK dan KPU Digugat Lagi, Prabowo-Gibran Terancam Gagal Melaju di Pilpres 2024

Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN).

JABARNEWS │ JAKARTA – Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) mengajukan permohonan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.

Baca Juga:  Wah! Bima Arya dan Presiden Jokowi Pernah Bahas Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres, Begini Katanya

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Bakoel Cofee, TAPDK menyampaikan alasan-alasan terkait permohonan tersebut.

Menurut Kuasa Hukum TAPDK, Jenses Sihaloho, permintaan ini didasari oleh dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Baca Juga:  Nekat Bawa Motor Di Jalur Tol Pria Ini Cengengesan Saat Ditanya Polisi

Anwar Usman diketahui merupakan paman dari Gibran Rakabuming. Hal ini menjadi landasan untuk mengajukan permintaan diskualifikasi.

TAPDK juga berpendapat bahwa kehadiran Anwar Usman dalam putusan yang memengaruhi Prabowo-Gibran adalah tumpang tindih dengan kepentingan pribadinya, yang seharusnya tidak diperkenankan.

Baca Juga:  Pengamat: Prabowo Butuh Dukungan Kelompok Islam, Bisa Berpasangan dengan Anies di 2024

“Kami minta MK memeriksa dan memutus kembali Putusan ini tanpa Ketua MK,” kata Jenses Sihaloho.