UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran
Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).
Menyatakan Pasal 107 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pasangan calon bupati/wali kota terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen, dan jika tidak, dilakukan pemilihan putaran kedua antara dua calon teratas.
Menyatakan Pasal 109 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum kecuali dimaknai bahwa gubernur-wakil gubernur terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen, dan bila tidak terpenuhi, diadakan pemilihan putaran kedua.
Memerintahkan agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.