Ragam

UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

×

UU Pilkada Digugat ke MK, Desak Pemilu Kepala Daerah Gunakan Sistem Dua Putaran

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).
  • Menyatakan Pasal 107 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pasangan calon bupati/wali kota terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen, dan jika tidak, dilakukan pemilihan putaran kedua antara dua calon teratas.
  • Menyatakan Pasal 109 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum kecuali dimaknai bahwa gubernur-wakil gubernur terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen, dan bila tidak terpenuhi, diadakan pemilihan putaran kedua.
  • Memerintahkan agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
    Baca Juga:  Ini Daftar 24 Daerah harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Termasuk Tasikmalaya
    Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5