MA ‘Obral” Keringanan Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Kejagung

Ferdy Sambo dan isrti serta mantan anak buahnya
Ferdy Sambo dan isrti serta mantan anak buahnya. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTAMahkamah Agung (MA) menerima pengajuan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

Melalui putusan kasasinya, MA mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Di hari yang sama, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:  Tiga Penyebab Hidung Tidak Bisa Mencium Bau, Selain Covid-19

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan istri Ferdy Sambo. MA mengubah vonis hukuman Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal juga menerima pengurangan hukuman, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Baca Juga:  Heboh Produk Mie Instan Ini Ditarik dari Pasaran, Disebut Ada Kandungan Pestisida

Sama halnya hukuman Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga (ART) yang bekerja untuk Sambo dan Putri, ini juga dikurangi dari pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

Baca Juga:  Vonis Bharada E Lebih Ringan, Ini Alasan Majelis Hakim

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding pada Kamis (16/2) terhadap vonis ini.