Ragam

Waspada! Pengedar Narkoba Mulai Manfaatkan Jasa Kurir Pengiriman Paket

×

Waspada! Pengedar Narkoba Mulai Manfaatkan Jasa Kurir Pengiriman Paket

Sebarkan artikel ini
BNNP Jawa Barat memperlihatkan barang bukti temuannya selama tahun 2023
BNNP Jawa Barat memperlihatkan barang bukti temuannya selama tahun 2023. (foto: istimewa)
BNNP Jawa Barat memperlihatkan barang bukti temuannya selama tahun 2023
BNNP Jawa Barat memperlihatkan barang bukti temuannya selama tahun 2023. (foto: istimewa)

Menurut Arief, meskipun tahun demi tahun berlalu, modus operandi yang digunakan oleh para pengedar narkoba cenderung tetap sama.

Oleh karena itu, BNNP Jabar telah mengambil langkah preventif dengan meluncurkan program “Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba)” yang telah diimplementasikan di 33 desa di kota/kabupaten Jabar.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut 50-70 Persen Penghuni Lapas di Jabar Berasal dari Kasus Narkoba

“Karena, dari tahun ke tahun modus tidak berubah, hampir-hampir semuanya mirip yakni jalur darat, terutama dari Aceh, Sumatera, turun ke bawah. Kita perlu antisipasi bersama,” jelasnya.

Arief juga memberikan contoh konkret terkait pengungkapan kasus narkoba melalui jalur darat, di mana sebuah bus jenis PM membawa sabu-sabu seberat 7kg dari Aceh ke Jawa Barat. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam bagian AC bus.

Baca Juga:  Penyakit Ini Kerap Menyerang Saat Musim Kemarau, Kenali Cara Mengantisipasinya

“Ke depannya rehabilitasi agak panjang disampaikan, karena proses rehabilitasi tidak hanya cukup habis direhab sudah ditinggalkan, tapi habis direhab ada pascarehabnya,” ungkap Arief.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini, Ini Adalah Waktu yang Tepat untuk Menuangkan Imanjinasimu Dalam Sebuah Karya

Selama satu tahun terakhir, BNNP Jabar berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika, termasuk sabu-sabu seberat 9,5 kg, ganja 26.971 gram, 39 batang tanaman ganja berbagai ukuran, 200 butir ekstasi, dan 72,89 gram tembakau sintetis. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2