Kejati Jabar: Kasus Korupsi Jembatan Cisinga Segera Disidangkan

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak lima tersangka sebelumnya ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas kasus tindak pidana dugaan korupsi pembangunan jembatan (DAK 2017) pada ruas jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.

Kini, Kejati Jabar masih menganalisa berkas kasus-kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu mereka juga masih menyiapkan dakwaan dalam kasus tersebut.

“Sekarang berkas perkaranya sedang diteliti oleh penuntut umum,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat dihubungi, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:  Buat Buang Sampah, Pemerintah Kabupaten Bogor Setiap Hari Butuh Rp32,5 Juta

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelimanya, tiga orang merupakan pejabat di Pemkab Tasikmalaya dan dua orang lainnya merupakan pihak swastra.

Kelimanya yaitu BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta.

Abdul menuturkan proses penelitian berkas oleh JPU memang membutuhkan waktu 14 hari. Bila berkas dinyatakan sudah lengkap dan sesuai, JPU akan segera melimpahkan berkas dan tersangka ke pengadilan untuk dilakukan sidang.

Baca Juga:  Syekh Ali Jaber Meninggal, Ridwan Kamil: Almarhum Sosok Yang Berhati Lembut

“Karena berkas perkara ini terbatas waktunya, hanya 14 hari, kita upayakan secepatnya untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Abdul.

Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.

Dia menjelaskan kasus itu terjadi pada tahun 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp25 miliar.

Baca Juga:  Kabupaten Bekasi Mulai Lakukan Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata

Pada pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.

Dari proses penyelidikan dan analisa ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nominal anggaran sebesar Rp4 miliar lebih. Nilai tersebut termasuk kerugian negara atas kasus ini. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat