BKD Jabar Berharap Penerimaan PPPK Dapat Berjalan Seadil-adilnya

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Sumarwan Hadisoemarto menyambut baik rencana dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin yamg memberikan opsi kepada honorer katagori 2 (K2) karena tidak bisa mengikuti tes CPNS.

Dalam opsinya para honorer katagori 2 (K2) yaitu mereka yang sudah berusia 35 tahun dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menurut perekrutan PPPK sendiri akan mulai dilakukan pada 2019 mendatang.

Sumarwan berharap perekrutan PPPK nanti dapat berjalan seadil-adilnya, seperti dengan memperhatikan lama waktu kerja dari honorer k2 sebagai pegawai PNS dan hal lainnya.

Baca Juga:  Oppo Luncurkan Smarphone Terbaru A9 2020

“Misalkan setinggi-tingginya 40 tahun gitukan, atau yang telah mempunyai masa kerja sebagai pegawai non pns selama berapa tahun. Ada jugakan misalnya yang sudah bekerja dikita 8 tahun ini usianya berapa misalnya 35 tahun. Misalnya batasnya 35 tahun ditambah masa kerja, jadi supaya adil lah mereka teman-teman kita ada yang sudah bekerja 10 tahun gitukan gimana ini masa tidak ada dispensasi masalah umur saja,” kata Sumarwan, Kamis (27/9/2018).

Hingga saat ini BKD mengaku belum ada petunjuk terkait syarat maupun mekanisme yang akan diterapkan dalam penerimaaan PPPK 2019 mendatang, meskipun demikian dirinya mengimbau kepada honorer K2 agar mempersiapkan diri dengan mulai melengkapi berkas mulai saat ini, dimana dengan adanya renacana Menpan ini BKD Jabar mulai melakukan persiapan secara detail terkait dari K2.

Baca Juga:  Bagus Rangin Diusulkan Jadi Nama BIJB

“Oleh karena itu saya juga mengajak teman-teman untuk segera melengkapi atau memberikan informasi detail data misalkan kontrak kerja dia pada waktu awal masuk tahun berapa, itu akan berpengaruh itu, lamanya dia bekerja selama menjadi non pns itu, saya mengimbau teman-teman k2 tolong dipersiapkan dokumen-dokumennya nanti pada saatnya ini sudah dilauching oleh menpan segera melengkapi datanya untuk mengikuti tes” ujarnya.

Baca Juga:  Penyanyi Nindy Ayunda Dipanggil Polisi, Ini Sebabnya

Nantinya PPPK akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana PNS, seperti hak pengembangan karir, maupun hak menduduki jabatan. “Hanya satu yang mungkin didalam aturan kita yang tidak dimiliki PPPK dia tidak memiliki hak pensiun itu aja,”paparnya.

Adapun persyaratan secara umum Sumarwan menjelaskan yang perlu disiapkan bagi yang akan mendaftar sebagai PPPk diantaranya NIK, SKCK, Ijazah maupun kompetensi apa yang dia miliki, terkait waktu tepatnya kapan seleksi PPPK ini akan dilakukan dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat