Di Cimahi, 210 Orang Dengan Gangguan Jiwa Masuk DPT

JABARNEWS | CIMAHI – KPU Kota Cimahi memasukkan 210 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 pada Pemilu 2019. Para ODGJ itu masuk kategori pemilih dari orang berkebutuhan khusus atau disabilitas yang jumlahnya mencapai 1.058 orang.

Rinciannya, 346 pemilih tunadaksa, 130 pemilih tuna netra, 174 pemilih tunarungu, 198 pemilih tunagrahita, serta 210 pemilih ODGJ. Masuknya ODGJ sebagai pemilih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Ambu Anne Deklarasi Menolak Kerusuhan

“Disabilitas lainnya itu termasuk yang ODGJ, gangguan mental. 210 itu kategorinya gangguan mental, dalam arti dia masih bisa memilih namun memiliki keterbelakangan mental,” ujar Ketua KPU Cimahi Mohammad Irman.

ODGJ yang direncanakan bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti mesti memenuhi beberapa syarat.

Pertama, tingkat gangguan jiwa yang diidap oleh yang bersangkutan tidak dalam kategori parah. Kedua, diurus dan ada jaminan dari pihak keluarga, dan terakhir bisa melampirkan surat keterangan dokter atau dari rumah sakit.

Baca Juga:  GBLA Gagal Jadi Venue Piala Menpora, DPRD Kota Bandung: Fasilitas Tidak Siap

“Artinya orang yang mengalami gangguan jiwa ini yang masih bisa dikendalikan. Kalau yang sudah parah bahkan liar, kita tidak berani masukkan jadi pemilih,” jelasnya.

Perihal pendampingan, sesuai ketentuan pihaknya memperbolehkan pihak keluarga untuk mendampingi para ODGJ saat menyalurkan hak pilihnya. Namun pendamping akan diberikan surat pernyataan akan merahasiakan hak pilih ODGJ dan tidak menggiring pilihan ODGJ secara sengaja.

Baca Juga:  Kirim Doa, Gubernur Salat Gaib Untuk Korban Gempa Donggala Dan Palu

“Kalau perlu pendampingan, dibuatkan surat pernyataan. Itu sudah prosedur. Jadi kerahasiaan dan keberpihakannya jelas,” bebernya.

Pihaknya sendiri tak menyediakan fasilitas khusus bagi para penyandang disabilitas maupun ODGJ, termasuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Disabilitas itu tidak diperlukukan khusus, tapi KPU melayani dengan aksebilitas kemudahan buat menggunakan hak pilih,” tuturnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat