Dokter Terawan Berikan Gaji Pertamanya Sebagai Menteri Kesehatan

JABARNEWS | JAKARTA – dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) diketahui baru saja dilantik menjadi Menteri Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo dan masuk kedalam Kabinet Indonesia Maju. Pada bulan pertama menjabat sebagai menteri, dr Terawan akan memberikan gaji pertamanya kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Gaji dan tunjangan kinerja (tukin) pertama saya untuk BPJS Kesehatan. Nanti BPJS Kesehatan yang mengatur supaya jangan sampai ada kesalahan dalam penyaluran dan ketentuan. Karena saya juga nggak mau kalau sampai melanggar aturan,” kata dr Terawan di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019) dilansir detikcom.

Baca Juga:  Sri Mulyani: Pembangunan Infrastruktur akan Pulihkan Ekonomi Lebih Kuat

Menurut dr Terawan, hal tersebut adalah gerakan moral yang bisa diikuti pejabat dan pegawai di Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Aksi tersebut diharapkan bisa menginspirasi orang lain yang kemudian mengikutinya. Tentu tidak ada kewajiban untuk melakukan aksi serupa atau terkait uang yang harus disetorkan.

Baca Juga:  Jemaah Haji Sumedang Kloter 1 Tiba Di Tanah Air 28 Agustus

Hingga saat ini, dr Terawan tidak mengetahui besaran gaji dan tukin yang akan diterima. Namun menurutnya, gaji dan tukin pertama harus diserahkan pada Yang Maha Kuasa dalam hal ini digunakan untuk membantu BPJS Kesehatan. Terawan berharap gajinya bisa memberi manfaat dan efek dalam mengatasi defisit serta memperbaiki layanan pada masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.

Baca Juga:  Banyak Potensi Dimiliki, MBCC: Kota Bandung Layak Jadi Tempat Investasi

Sedangkan gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Jumlah di atas belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta. (Red)