Ini Pentingnya Imunisasi Campak-Rubella

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah berkomitmen mewujudkan eliminasi campak dan mengendalikan penyakit rubella di Indonesia. Strategi yang ditempuh adalah pemberian imunisasi Measles-Rubella (MR) untuk anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun.

Campak adalah salah satu penyakit sangat menular yang bisa menyebabkan kematian. Sedangkan rubella jika tertular di masa awal kehamilan dan dapat mengakibatkan cacat bawaan saat lahir pada otak, jantung, mata dan telinga.

“Measles atau biasa disebut campak adalah salah satu penyakit penyebab utama kematian pada anak.Sedangkan Rubella menyebabkan cacat bawaan,” ujar Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu sosial Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho, Sabtu (25/8/2018).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Segera Luncurkan Program Desa Digital

Melihat pentingnya vaksin MR ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan penggunaannya diperbolehkan dan program vaksinasi MR bisa dilanjutkan.

“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dalam keterangan resminya, Senin pekan lalu.

Baca Juga:  Galeri Salapak di Kota Bandung Dinilai Bisa Bangkitkan Kinerja UMKM

Campak dan rubella bisa dicegah melalui imunisasi MR. Imunisasi MR akan melindungi anak dari penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan pengelihatan, kelainan jantung, dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi rubella pada saat kehamilan.

“Biaya pengobatan yang diperlukan untuk menangani seseorang yang terjangkit rubella mencapai Rp300juta per pasien,” kata Yanuar Nugroho melanjutkan.

Pemberian imunisasi MR dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan di 6 Provinsi di Pulau Jawa pada 1 Agustus-30 September 2017.

Sedangkan pemberian imunisasi MR tahap dua dilaksanakan di 28 Provinsi di luar Pulau Jawa pada 1 Agustue-30 September 2018.

Baca Juga:  Walikota Bogor Klaim Perceraian Menurun

“Apabila Indonesia tidak mencapai 95% cakupan imunisasi dari target anak, maka kekebalan kelompok tidak akan terjadi sehingga rawan terjadi wabah,” kata Yanuar.

Di Indonesia sejak 2014 hingga Juli 2018, jumlah terduga kasus campak mencapai 57.056 kasus. 8.964 kasus di antaranya positif campak dan 5.737 positif rubella. Kasus campak terakhir di Papua menyebabkan korban jiwa lebih dari 100 anak. (Har)

Jabarnews | Berita Jawa Barat