Jelang Putusan MK, Siapa Pemenang Pilwalkot Cirebon?

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Sidang sengketa Pilkada Kota Cirebon memasuki babak akhir. Jadwal yang beredar sejak pekan kemarin, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan pada Rabu (12/9). Sengketa Pilkada Kita Cirebon diajukan paslon nomor urut 1 Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke). Perkaranya pun dicatat di MK dengan nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018. Pengucapan putusan dilakukan pada Rabu 12 September sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani SE Ak tak mau berandai-andai soal putusan hakim MK. Tapi, hanya ada dua kemungkinan. Bisa saja putusan itu tidak mengubah SK KPU atau justru mengubah SK KPU (tentang hasil rekapitulasi suara). Pria yang akrab disapa Emir itu juga mengaku belum tahu apakah sidang lusa ini yang terakhir. “Karena setahu saya jika kalkulasi, sidang terakhir di bulan September. Kami belum tahu sidang berapa kali. Kabarnya bisa sampai 5-6 kali sidang. Kalau sidang tanggal 12 September berarti 4 kali sidang,” terang Emir saat dihubungi Radar Cirebon.

Pihaknya pun siap mengeksekusi apapun keputusan MK. “Dan semua keputusan MK harus ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari,” kata Emir. Disinggung tentang schedule pelantikan, Emir mengaku itu bukan bukan ranah KPU. Tapi info dari Pemkot Cirebon, pelantikan ada beberapa tahap. Tahap pertama di 20 September. “Kalau kita lihat interval habis masa jabatan ada 20 September, termasuk Kota Cirebon. Surat edaran mendagri, termasuk Kota Cirebon pelantikan lebih awal,” jelasnya.

Baca Juga:  Tokoh Papua Ajak Warga di Ujung Timur Indonesia Dukung Kebijakan Pemerintah

Kalau tidak mengubah SK KPU (rekapitulasi suara), kata Emir, maka waktu 3 hari bisa terkejar untuk melakukan pelantikan 20 September. “Namun demikian, kami di KPU tak bisa berandai-andai. KPU mengikuti apapun keputusan MK. Apapun keputusannya akan dilaksanakan oleh KPU,” tandas Emir.

Terpisah, Bamunas Setiawan Boediman mengatakan ia bersama Effendi Edo masih terus menunggu proses hukum yang ditempuh di MK. Apalagi gugatan ke MK merupakan jalur yang sesuai konstitusi terkait dengan sengketa pilkada.

Bamunas kembali menegaskan pihaknya menggugat proses pilkada. “Yang kita gugat bukan Pak Azis dan Bu Eti, tapi yang kita gugat adalah proses selama pilkada. Kami menilai ada kecurangan, termasuk pembukaan kotak suara bukan pada tempatnya dan bukan pada waktunya,” tegasnya.

Meski demikian, Bamunas mengaku akan menghormati apapun putusan dari MK yang akan dibacakan pada 12 September lusa. “Semua demi kebaikan Kota Cirebon,” terangnya.

Sebelumnya, penasehat hukum Bamunas-Edo, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan menjelaskan, keterangan saksi-saksi tidak terlalu penting dalam persidangan. Ia mengatakan ini menyangkut masalah norma yang terkait dengan pembukaan kotak suara.

Baca Juga:  Bawa Narkoba, Dua Warga Pematang Siantar Ditangkap Polisi

“Jadi tinggal memutuskan perkaranya saja, apakah memang pembukaan kotak itu sendiri, seperti yang kita lihat, menimbulkan persoalan hukum, ataukah memang tergantung pada hasilnya itu sendiri. Beberapa hakim kelihatan tadi (sidang sebelumnya, red) bahwa titik masalah adalah pembukaan kotak suara itu pelanggaran, bukan hasilnya,” kata Yusril.

Kubu paslon nomor urut 2 Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) juga siap menerima putusan MK. Tim kuasa hukum Pasti, Furqon Nurzaman mengaku tidak ada persiapan khusus. Karena agenda sidang MK hanya pembacaan keputusan, tidak ada lagi bukti atau keterangan yang disampaikannya di hadapan hakim.

Terkait keputusan MK, Furqon memastikan semua pihak mau tidak mau harus menerimanya karena sudah final and binding (mengikat). Final, kata Furqon, putusan itu langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

Sedangkan binding, lanjutnya, adalah putusan mengikat. Artinya putusan MK itu tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Semua itu diatur dalam UU MK yakni, UU Nomor 24 Tahun 2003, Pasal 10 ayat 1. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final. Salah satunya memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. “Jadi dengan putusan MK nanti tidak ada istilah siap menang dan siap kalah. Yang ada semuanya harus tunduk dan patuh pada putusan MK,” jelasnya kepada Radar, kemarin.

Baca Juga:  Aher Optimis Bandara Internasional Jawa Barat Selesai Tepat Waktu

Seperti diberitakan, Pilkada Kota Cirebon berproses di MK setelah paslon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) melayangkan gugatan. Proses sidang sudah masuk tahap saksi-saksi yang digelar pada Rabu (29/8). Perdebatan masih pada seputar kotak suara yang dibuka dan perolehan hasil suara.

Gugatan lain yang diajukan Bamunas-Edo adalah mengadukan KPU, Panwaslu (saat ini Bawaslu) Kota Cirebon, dan Bawaslu Jawa Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP sudah bersidang dan mengeluarkan keputusan pada Rabu (29/8). Putusan itu, yakni sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, dan mantan Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo. Sementara sanksi peringatan dijatuhkan kepada para anggota KPU Kota Cirebon. Yakni Dita Hudayani, Iwan Setiawan, Sanusi, dan Moh Arief.

Sanksi peringatan juga diberikan kepada teradu Wasikin selaku ketua Bawaslu Jabar. DKPP juga memutuskan bahwa Suhartoni, Ani, Budiman Siswanto, Jazuli Rahmat, Nurjaman selaku ketua PPS dan KPPS tak memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat