Bawa Narkoba, Dua Warga Pematang Siantar Ditangkap Polisi

JABARNEWS I PEMATANG SIANTAR – Satnarkoba Polres  Pematang Siantar meringkus dua orang pengedar narkoba, Hotman (27) ditangkap saat melintas di Jalan Wahidin, Kecamatan Siantar Utara, sedangkan Mahruzar (52) ditangkap di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Selasa (2/3/2021).

Dari tersangka Hotman disita barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu dengan berat 5,17 gram, sedangan dari tersangka Mahruzar disita 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat 3,86 gram, 1 unit smartphone dan uang Rp 350.000.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Beberkan Kesiapan Antisipasi dalam Kerawanan Pilkada

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Itu Rusdi mengatakan, penangkapan 2 pengedar narkoba asal Pematang Siantar atas informasi dari masyarakat adanya warga melakukan transaksi narkoba di Jalan Wahidin.

“Dari informasi itu, polisi berhasil meringkus tersangka Hotman dengan barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu dengan berat 5,17 gram,” katanya, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:  Kurangi Dampak Pandemi Covid-19, Program Sembako Sasar 698 Juta KPM

Dikatakannya, dari pengakuan tersangka Hotman, polisi menghubungi tersangka Mahruzar untuk memancing melakukan transaksi di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

“Begitu tersangka, Mahruzar muncul, polisi langsung menangkapnya, dari tersangka disita 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat 3,86 gram, serta 1 unit smartphone dan uang Rp 350.000,” ungkap Iptu Rusdi.

Baca Juga:  Gus Yaqut Optimis Keberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini Masih Terbuka

Menurut dia, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satnarkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” ujarnya. (Ptr)