Sajabar

Kasus Korupsi, Mantan Dirut PTDI Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi, Mantan Dirut PTDI Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut lima tahun penjara akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif barang dan jasa.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiartono mengatakan Budi dituntut terbukti bersalah telah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Budi Santoso selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan,” kata Jaksa Ariawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Baca Juga:  Gunung Semeru Meletus, Luncurkan Awan Panas Sejauh 4.5 Km

Selain Budi, jaksa juga menuntut mantan pejabat PTDI lainnya yakni Irzal Rinaldi sebagai terdakwa dua untuk dijatuhkan hukuman lebih tinggi yakni delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga:  Ini Empat Manfaat Menikahi Pria Dewasa

“Untuk terdakwa dua dibebani uang pengganti sebesar Rp17 miliar atau kurungan penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa.

Adapun Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.

Dalam kontrak perjanjian fiktif itu terdapat nama instansi yakni Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.

Baca Juga:  Tok! MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandiaga Uno

Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.

Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS. (Red)

Tinggalkan Balasan