Sajabar

Kedapatan Bawa Ganja, Pemuda Citalang Diringkus Polisi

×

Kedapatan Bawa Ganja, Pemuda Citalang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba Pores Purwakarta kembali mengamankan penyalahguna Narkoba jenis ganja.

Kali ini seorang pemuda berinisial AS (34) yang diketahui sebagai warga kampung Karangsari, Desa Citalang Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, tersangka diamankan polisi pada Senin 20 Agustus 2018 pukul 17.30 WIB di wilayah Maracang Kecamatan Babakan Cikao.

Baca Juga:  Petugas Parkir Pematangsiantar Dapat Bantuan Sembako, Ini Pesan Kapolres

“AS ini kedapatan membawa 12,46 gram ganja yang sudah dibungkus kertas warna cokat. Tersangka langsung kami amankan berdasarkan,” ujar Heri.

Baca Juga:  TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja Siap Jual di Perbatasan RI-PNG

Dia menambahkan, ganja yang dimiliki oleh AS didapat dari seseorang berinisial H yang saat ini masih buron (DPO) seharga Rp 600 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Satpol PP Garut Bentuk Satgas Merpati untuk Tertibkan PSK

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1, Undang-undang no 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara ,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan