Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Prabowo – Sandi

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan gugatan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang diajukan Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada 15 Mei 2019.

MA juga menolak obyek permohonan Prabowo-Sandi soal Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Penolakan diberikan karena obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) berupa pembatalan penetapan pasangan calon tidak pernah diperkarakan.

Baca Juga:  Update Info BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang di Jawa Barat Pada Sore hingga Malam Hari

Menurut MA, obyek permohonan Prabowo-Sandi tersebut sudah tidak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019.

“Putusan Mahkamah Agung menyatakan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard). Artinya dari aspek syarat formil tidak terpenuhi,” kata Karo Hukum dan Humas MA Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/7/2019).

Dalam pertimbangan, Hakim Supandi selaku hakim ketua dan empat hakim anggota lainnya yang memeriksa perkara tersebut menilai gugatan Prabowo terhadap objek sengketa putusan pendahuluan Bawaslu tidak dapat diterima karena sudah diputus dalam perkara nomor 1 P/PAP/2019 sehingga tidak relevan untuk diputus kembali.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Perbolehkan Acara Ngagubyag Yang Dibuat

Sementara, untuk objek penetapan Jokowi-Ma’ruf sebagai presiden dan wakil presiden yang dikeluarkan KPU, majelis berpendapat dokumen tersebut tidak tepat disengketakan di MA.

Majelis mengacu pasal 463 ayat 4 dan 5 UU RI Nomor 7 tahun 2017 juncto pasal 1 Angka 13 Peraturan MA nomor 4 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian administratif di Mahkamah Agung tetapi in casu keputusan tidak pernah ada.

Baca Juga:  Car Free Day Ditutup Selama Ramadhan

“Dengan demikian Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo untuk itu permohonan pemohon tidak dapat diterima, ” demikian bunyi petikan putusan tersebut. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat