Sajabar

Pantang Nyerah! Buka Kembali Kasus Tipikor Lahan Tenjojaya

×

Pantang Nyerah! Buka Kembali Kasus Tipikor Lahan Tenjojaya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Kasus Tipikor lahan Tenjojaya, di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Itu menyusul adanya banyak desakan masyarakat agar kasus ini yang melibatkan oknum pejabat BPN ini diangkat kembali guna menegakan keadilan hukum.

Baca Juga:  Ternyata Begini Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup

Adanya tersangka TS dan IR yang memenangkan praperadilan atas kasus dugaan tipikor menghilangkan aset negara, dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.

Dalam kasus ini penyidik dituntut untuk bisa mengungkap keterlibatan mantan pejabat BPN tersebut, karena dalam pengadilan jelas ada 4 nama tersangka yang telah dinyatakan bersalah.

Baca Juga:  Rektor UGJ: Lulusan UGJ Jangan Andalkan Ijazah

Masyarakat Sukabumi berharap besar agar keadilan bisa ditegakkan dengan diselesaikannya kasus ini secara maksimal. Kerugian seluas 299 hektare tanah milik negara ditaksir Rp. 50 miliar adalah jumlah yang tidak sedikit dan menyakiti hati rakyat Sukabumi. (Dod)

Baca Juga:  Anggota DPR RI Ini Apresiasi Langkah Polres Berantas Miras

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan