JABARNEWS | DEPOK – Banyaknya bantuan ataupun permohonan bantuan dari masyarakat kepada pasangan calon (Paslon) Gubernur Jabar, dikritik panitia pengawasan pemilihan umum (Panwaslu) Kota Depok.
Bahkan Komisioner Panwaslu Kota Depok Elyas Tanta Ginting menghimbau agar tim kampanye Paslon Gubernur Jabar tidak menyerahkan bantuan materi ke masyarakat secara langsung.
Dikutip depoknews.id, Ginting menegaskan, bantuan materi tersebut bisa langsung di salurkan ke lembaga yang tepat.
“Kan sudah ada lembaga yang menyalurkan, kita sarankan bantuan seperti diserahkan kepada lembaga yang ada, kan lebih santun kalau seperti itu,” ungkap Ginting di kantor KPU Depok, Pancoran Mas Kota Depok, belum lama ini.
Namun demikian, kata Ginting meskipun pihaknya telah menghimbau namun tidak bisa melakukan penindakan terutama ketika masyarakat mengajukan permintaan bantuan materi kepada Paslon. Terlebih, di bulan Ramadan ini bantuan materi semisal sumbangan merupakan hal lazim.
“Kalau yang mengajak dari masyarakat dan bukan dari struktur tim kampanye tidak masuk kriteria pelanggaran,” paparnya.
Selanjutnya, saat ditanya mengenai pelanggaran kampanye yang paling rawan di wilayah Depok, Ginting menjelaskan yaitu masalah pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Paling banyak itu APK yang tidak ditempatkan sesuai zonasi yang diperbolehkan. Sanksinya ya APK diturunkan,” tegasnya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat