Pelaku Asusila Bawah Umur Tak Lain ’Pemain Lama’

JABARNEWS | BANDUNG – Petualangan pelaku pencabulan anak di bawah umur, FS (26), bukan merupakan yang pertama. Ia merupakan ’pemain lama’ sudah malang melintang di dunia pencabulan. Targetnya, remaja-remaja paruh baya yang sedang galau.

Bahkan terkadang, FS juga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) atau yang biasa disebut gigolo. Rupanya, pengalamannya di dunia ’hitamnya’ itu dilakoninya sejak ia masih berusia lima belas tahun.

Baca Juga:  Polrestabes Bandung Launching Gerai SIM Online Malam

Dalam menjerat korbannya, pelaku menggunakan sosial media (Sosmed). Seperti yang ia lakukan kepada GSP. Di awali dari berkenalan, pelaku kemudian kerap mengirimkan video berkonten porno kepada remaja berusia 13 tahun itu.

Awal mula ia terjun ke dunia birahi, lantaran diajarkan salah seorang rekan ibunya. ’’Pertama kalinya, waktu itu saya masih duduk di bangku SMP. Saat itu, saya diajari teman ibu saya dan akhirnya ketagihan,’’ ungkapnya di Mapolda Jawa Barat, Jumat (10/8/2018).

Baca Juga:  Bandel! Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Masih Beroperasi, TNI Turun Tangan

Ketika ia berperan sebagai gigolo, ia memberikan tarif yang variatif kepada para wanita paruh baya. Biasanya, korbannya tak lain wanita-wanita yang haus kasih sayang.

’’Biasanya saya mencari korban di mal-mal besar atau melalui sosmed. Kalau diingat-ingat, saya sudah tidur dengan puluhan wanita dengan tarif mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Ini Tiga Aspek yang Harus Diperhatikan Pelaku Industri Ala Ridwan Kamil

Akibat perbuatannya, FS dijatuhi hukuman tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat