Sajabar

Pengedar Narkoba Asal Pematang Siantar Ditangkap Polisi

×

Pengedar Narkoba Asal Pematang Siantar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWSI PEMATANG SIANTAR – Satresnarkoba Polres Pematang Siantar ringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kenanga Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Dari tersangka disita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2,22 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum dan 1 smartphone.

Baca Juga:  Masa Unras di Subang Tuntut Pindahkan TPAS Panembong, Sampah Kerap Bikin Banjir

“Tersangka, Dwi Syahputra (25) ditangkap saat berada dirumahnya,” kata Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi, Rabu (10/3/2021).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka, Dwi atas informasi dari masyarakat atas peredaran narkoba dilakukan tersangka dirumahnya. Atas informasi itu polisi langsung melakukan penggrebekan dan menemukan narkoba dibawa tempat tidurnya.

Baca Juga:  Mengenal Budaya Indonesia Lewat Beberapa Destinasi Wisata Rumah Adat Tradisionalnya

“Tersangka menyimpan narkoba dalam kotak rokok dibawah tempat tidurnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Pematang Siantar,” ucapnya.

Pengakuan tersangka, kata dia, narkoba tersebut milik dia dibelinya dari warga Pematang Siantar, dia juga mengaku baru saja mengedarkan narkoba.

Baca Juga:  Dongkrak Pendapatan Indramayu, Bank bjb Luncurkan E-Retribusi QRIS

“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” bilangnya. (ptr)

Tinggalkan Balasan