Pengedar Narkoba Asal Pematang Siantar Ditangkap Polisi

JABARNEWSI PEMATANG SIANTAR – Satresnarkoba Polres Pematang Siantar ringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kenanga Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Dari tersangka disita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2,22 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum dan 1 smartphone.

Baca Juga:  11 Santri di Ciamis Tewas saat Susur Sungai, Uu Ruzhanul Ulum: Mereka Mujahid Fisabilillah

“Tersangka, Dwi Syahputra (25) ditangkap saat berada dirumahnya,” kata Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi, Rabu (10/3/2021).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka, Dwi atas informasi dari masyarakat atas peredaran narkoba dilakukan tersangka dirumahnya. Atas informasi itu polisi langsung melakukan penggrebekan dan menemukan narkoba dibawa tempat tidurnya.

Baca Juga:  PT INTI Beroperasi Normal Meski Dirut Jadi Tersangka KPK

“Tersangka menyimpan narkoba dalam kotak rokok dibawah tempat tidurnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Pematang Siantar,” ucapnya.

Pengakuan tersangka, kata dia, narkoba tersebut milik dia dibelinya dari warga Pematang Siantar, dia juga mengaku baru saja mengedarkan narkoba.

Baca Juga:  Ditunjuk Kembali Jadi Pj. Wali Kota Bandung? Solihin: Saya Siap

“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” bilangnya. (ptr)