PKB Dukung Kades Dan Pamong Jadi PNS

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kabarnya Kepala Desa (Kades) dan pamong desa yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau menjadi bagian aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut didukung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dukungan ini ditegaskan pengurus DPP PKB Maman Imanulhaq. Pihaknya menambahkan informasi tersebut berdasarkan rapat bersama antara Fraksi PKB dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait masalah Perangkat Desa, di Gedung DPR/MPR RI.‎ Dalam rapat tersebut salah satu poin besarnya yakni ada kesepakatan pemerintah akan menjamin kesejahteraan Perangkat Desa.

Baca Juga:  400 Relawan Disiagakan di Wilayah Rawan Bencana di Cianjur

“Sewaktu ke Jakarta kemarin memang ada kesepakatan yakni Perangkat Desa harus mendapat perhatian, mengingat kades dan pamong desa merupakan pemerintah yang paling depan, yang bersinggungan langsung dengan rakyat,” ujarnya kepada Jabarnews hari Selasa (17/4/2018).

Maman menambahkan perangkat desa itu nantinya akan mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II-A, dengan mempertimbangkan masa pengabdian. Sebelum dicapai kesepakatan dalam RDP Komisi II DPR RI kemarin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selalu berupaya mendorong Kepala Desa ditetapkan menjadi ASN.

Baca Juga:  Kepedulian Pemerintah Terhadap Veteran Baik, Tapi ...

“Kami akan perjuangan agar Kades dan pamong desa menyandang status ASN. Sehingga mereka lebih bersemangat dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Maman juga menyebutkan secara lebih rinci tentang dapat dengan Komisi II DPR RI yang menyebutkan bahwa Perangkat Desa mendapat fasilitas kesehatan dengan didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Rapat itu juga menyinggung kesepakatan bahwa Perangkat Desa berstatus sebagai bagian dari pemerintah Desa.

Baca Juga:  Warga Binaan Lapas Purwakarta Dianiaya Polisi, Benarkah?

Perangkat Desa mendapatkan penghasilan tetap (SILTAP) dan tunjangan setara dengan ASN golongan II-A dengan mempertimbangkan masa pengabdian. Perangkat Desa akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sesudah penandatanganan MoU antara Kemendagri dengan institusi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 8 Mei 2018 yang ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerjasama antara Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kesepakatan ini sudah terlaksana selambat-lambatnya pada APBN 2019 setelah Kemendagri berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu),” harapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat