Sajabar

Polres Indramayu Pulangkan 4 Anak Perempuan Korban Perdagangan Orang

×

Polres Indramayu Pulangkan 4 Anak Perempuan Korban Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu memulangkan empat anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Hari ini empat korban TPPO dapat kita pulangkan, setelah tiga bulan berada di Papua,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021), dilansir dari Antara.

Baca Juga:  Jalani Karantina Usai dari Turki, Ashanty dan Anang Hermansyah Mendapat Fasilitas Mewah

Dari empat anak perempuan di bawah umur itu, Luthfi mengatakan, dua anak perempuan berasal dari Kabupaten Indramayu, satu anak perempuan dari Majalengka, dan satu anak perempuan lainnya dari Cirebon.

Mereka, lanjut Luthfi, sebelumnya dikirim ke Paniai, Papua, untuk diperkerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke.

“Keempat korban tersebut masih di bawah umur, di mana rerata usia mereka baru sekitar 14 tahun,” tutur Kasat Reskrim Polres Indramayu.

Baca Juga:  Aksi Solidaritas Untuk Uyghur, Ribuan Massa Penuhi Halaman Gedung Sate

Keempat anak perempuan di bawah umur itu, kata Luthfi, menjadi korban perdagangan orang, di mana mereka dikirim ke Papua untuk dipekerjakan menjadi pemandu lagu. 

Orang yang mempekerjakan keempat anak perempuan itu menjadi pemandu lagu di Papua, saat ini masih diburu pihak kepolisian.

Baca Juga:  Raih Emas di Kejurnas, Sulastri Layak Mengikuti Sea Games 2019

Luthfi mengatakan, para korban sudah dikerjakan menjadi PL di Papua kurang lebih 2-3 bulan, bahkan mereka juga mengalami kekerasan selama bekerja di sana.

“Di Papua, para korban ini diperkerjakan sebagai PL selama kurang lebih dua sampai tiga bulan,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan