Polres Indramayu Pulangkan 4 Anak Perempuan Korban Perdagangan Orang

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu memulangkan empat anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Hari ini empat korban TPPO dapat kita pulangkan, setelah tiga bulan berada di Papua,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021), dilansir dari Antara.

Baca Juga:  Masa Larangan Mudik, Terminal Cicaheum Bandung Tetap Dibuka

Dari empat anak perempuan di bawah umur itu, Luthfi mengatakan, dua anak perempuan berasal dari Kabupaten Indramayu, satu anak perempuan dari Majalengka, dan satu anak perempuan lainnya dari Cirebon.

Mereka, lanjut Luthfi, sebelumnya dikirim ke Paniai, Papua, untuk diperkerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke.

“Keempat korban tersebut masih di bawah umur, di mana rerata usia mereka baru sekitar 14 tahun,” tutur Kasat Reskrim Polres Indramayu.

Baca Juga:  Polres Sumedang Kerahkan 203 Bhabinkamtibmas untuk Data Pemudik

Keempat anak perempuan di bawah umur itu, kata Luthfi, menjadi korban perdagangan orang, di mana mereka dikirim ke Papua untuk dipekerjakan menjadi pemandu lagu. 

Orang yang mempekerjakan keempat anak perempuan itu menjadi pemandu lagu di Papua, saat ini masih diburu pihak kepolisian.

Baca Juga:  Pesantren Memiliki Potensi Besar Dalam Memajukan Ekonomi Kreatif

Luthfi mengatakan, para korban sudah dikerjakan menjadi PL di Papua kurang lebih 2-3 bulan, bahkan mereka juga mengalami kekerasan selama bekerja di sana.

“Di Papua, para korban ini diperkerjakan sebagai PL selama kurang lebih dua sampai tiga bulan,” katanya. (Red)