JABARNEWS | DEPOK – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok mencopot spanduk bernada provokatif yang terdapat di sejumlah jalan protokol di Kota Depok. Satu spanduk yang dicopot berisi pesan ajakan menolak aksi #2019GantiPresiden. Spanduk itu dipasang di Jalan Margonda Raya yaitu di seberang simpang Ramanda.
Sementara satu spanduk lagi berisi pesan sebaliknya. Berbunyi: 2019GantiPresiden, Tegakakan Syariat, Tegakan Khilafah. Spanduk ini sempat dipasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Kampung Gunadarma di Jalan Margonda, Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji.
Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto saat mengatakan kedua spanduk itu dipastikan tidak berizin atau ilegal dan segera dicopot. “Kami sudah copot spanduk itu hari ini,” katanya, Minggu (2/9).
Menurut dia spanduk tersebut bisa menimbulkan gesekan, provokatif dan spanduk yang dipasang juga tidak berizin atau liar. “Anggota kami sudah menertibkan atau mencopot spanduk tersebut untuk menjaga kondusifitas Kota Depok,” ucapnya.
Yayan menduga pelaku pemasangan spanduk memasangnya pada Sabtu (1/9) malam. “Selain mencopot paksa dua spanduk itu. Sejak semalam kami juga mencopot puluhan spanduk liar komersil dan niaga dari beberapa ruas jalan di Depok,” tutupnya. [jar]
Jabarnews | Berita Jawa Barat