Satpol PP Bersihkan Depok Dari Spanduk Provokatif

JABARNEWS | DEPOK – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok mencopot spanduk bernada provokatif yang terdapat di sejumlah jalan protokol di Kota Depok. Satu spanduk yang dicopot berisi pesan ajakan menolak aksi #2019GantiPresiden. Spanduk itu dipasang di Jalan Margonda Raya yaitu di seberang simpang Ramanda.

Baca Juga:  Sampai Maret 2021, Ada 300 Lebih Janda Baru Di Serdang Bedagai

Sementara satu spanduk lagi berisi pesan sebaliknya. Berbunyi: 2019GantiPresiden, Tegakakan Syariat, Tegakan Khilafah. Spanduk ini sempat dipasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Kampung Gunadarma di Jalan Margonda, Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji.

Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto saat mengatakan kedua spanduk itu dipastikan tidak berizin atau ilegal dan segera dicopot. “Kami sudah copot spanduk itu hari ini,” katanya, Minggu (2/9).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Berencana Lakukan Lockdown di 731 RT yang Zona Merah

Menurut dia spanduk tersebut bisa menimbulkan gesekan, provokatif dan spanduk yang dipasang juga tidak berizin atau liar. “Anggota kami sudah menertibkan atau mencopot spanduk tersebut untuk menjaga kondusifitas Kota Depok,” ucapnya.

Baca Juga:  Suhu 'Gado-Gado' Menyelimuti Wilayah Majalengka

Yayan menduga pelaku pemasangan spanduk memasangnya pada Sabtu (1/9) malam. “Selain mencopot paksa dua spanduk itu. Sejak semalam kami juga mencopot puluhan spanduk liar komersil dan niaga dari beberapa ruas jalan di Depok,” tutupnya. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat