Sajabar

Tahun Baru di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Boleh Ada Miras

×

Tahun Baru di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Boleh Ada Miras

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Menjelang natal dan tahun baru Polres Kabupaten Tasikmalaya bersama pemerintah daerah musnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merk yang berhasil disita dari sejumlah pedagang yang ada disekitar wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Sebanyak 2600 botol miras yang disita petugas dari sejumlah titik razia yang dilakukan tiga bulan terakhir tersebut digilas menggunakan eskavator di samping halaman Polres, Kamis (20/12/2018).

Baca Juga:  FK3I Jabar Minta KLHK Serius Tangani Permasalahan DAS Citarum

“Ini hasil razia seluruh tim selama tiga bulan kebelakang,” ujar Kapolres Kabupaten Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra, Kamis (20/12/2018).

“Jenisnya itu beragam, tapi kebanyakan anggur,” tandasnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Kembali Imbau Masyarakat Jabar Tidak Mudik Lebaran

Operasi tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi terutama menjelang natal dan tahun baru.

“Nanti, dalam perayaan natal dan tahun baru tidak boleh ada miras lagi yang bisa mengganggu kamtibmas,” kata Doni.

Baca Juga:  Anak Yatim Piatu Korban COVID-19 di Kota Bogor Diberikan Bantuan

Maka, kata dia demi memerangi hal tersebut, pihaknya turun ke lapangan setiap hari untuk menelusuri keberadaan miras yang dijual secara bebas di masyarakat.

“Alhamdulilah hari ini kita musnahkan 2600 botol,” jelasnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan