TaK Berizin, Wagub Jabar Minta Pembangunan Meikarta Dihentikan

JABAR NEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta aktivitas pembangunan dan pemasaran proyek Kota Baru Meikarta yang merupakan proyek Lippo terbesar di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat segera dihentikan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar saat diwawancara berkaitan dengan belum adanya izin pembangunan Meikarta dari Pemerintah Kabupaten Bekasi serta belum adanya rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat .

Baca Juga:  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Pengadaan RTH Kota Bandung

“Mohon pihak Meikarta menghentikan pembangunan. Ini warning dari saya karena melanggar Peraturan Daerah (Perda). Meikarta belum ada izin tapi sudah dipasarkan, inikan melanggar,” kata Deddy di Gedung Sate Bandung, Senin (31/07/2017)

Bahkan setelah ditelisik tambah Deddy, pihak Lippo Grup belum mengajukan surat izin pembangunan Megaproyek tersebut.

“Sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2014 ditetapkan bahwa pembangunan kawasan metropolitas dan lintas provinsi itu harus ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi,” ungkap Deddy.

Baca Juga:  76 Tahun Indonesia Merdeka, Ridwan Kamil: Perang Lawan Covid-19 Belum Berakhir

Deddy meminta pihak Lippo Grup untuk berhati-hati dalam membangun dan memasarkan Meikarta karena menjual sesuatu yang ilegal bisa menjadi pidana.

“Mungkin mereka lupa, kita ini negara hukum. Hati-hati nih, ini bisa jadi pidana penipuan karena menjual sesuatu yang belum jelas legalitasnya,” tegas Deddy.

Baca Juga:  Lepas Atlet Rugbi, Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan PON Adalah Ajang Bergengsi Tingkat Nasional

Untuk diketahui, pembangunan Meikarta merupakan megaproyek pembangunan yang dilakukan Lippo Grup dengan total ribuan hektar lahan yang digunakan. Dan dengan nilai investasi Rp. 278 Triliun. Dengan asumsi rata-rata APBD Kabupaten Bekasi per tahun sebesar Rp. 5,5 Triliun, maka nilai investasi Meikarta setara dengan 50 tahun APBD Kabupaten Bekasi. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat