JABARNEWS | BANDUNG – Menyadarkan masyarakat agar mau memilah sampah memang cukup sulit. Karenanya Pemkot Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta PD Kebersihan tengah mengusulkan revisi perda No 9 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
Kepala Seksi Kerjasama Teknis Operasional, Pengawasan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Deti Yulianti menegaskan, bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga stakeholder dan seluruh masyarakat.
Pada revisi itu akan ada pasal penegasan sanksi bagi warga yang enggan memilah sampah maka konsekuensinya sampah tak akan diangkut petugas khusus yang dibayar pemerintah.
Selain bagi masyarakat sanksi pun berlaku bagi petugas agar selalu milah sampah.
“Agar sampah habis disumber, kalau perda sudah sah dan diterbitkan maka warga harus memilah sampah. Sebab nanti sanksinya tidak diangkut, denda paksa, dan dipasang di media sosial sebagai sanksi sosial atau terberat hingga kurungan penjara,” tegas Deti.
Lanjut Deti, terkair petugas sendiri. Pihaknya bakal merekrut petugas khusus. Mereka akan dilatih dan bersertifikat sebagai petugas pemilah sampah. Hal itu dilakukan sebanding dengan gaji yang mereka dapat sesuai upah minimum kota (UMK) Bandung. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat