Bantak PHK Puluhan Nakes, Begini Penjelasan RSUD SMC Tasikmalaya

Namun yang terjadi, para nakes ini perjanjian kerjanya sudah habis hingga tanggal 31 Maret 2022, dan tidak diperpanjang lagi.

“Mereka yang habis kontrak, jadi bukan pecat secara sepihak,” tegasnya.

Baca Juga:  Proyek Pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah, Pembebasan Lahan Ditargetkan Selesai Maret Ini

Lebih lanjut ia menambahkan, untuk pegawainya yang habis masa kontrak dan tidak diperpanjang lagi berjumlah 21 orang, yaitu nakes dan non nakes.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Dorong 91 Kelurahan Dapat Sertifikasi Tanah di Tahun 2021

“Kerja di RSUD SMC ada yang sudah lebih dari 2 tahun. Sedangkan belasan tahun tidak ada,” ucapnya.

Sementara terkait dengan kompensasi, Dodi menuturkan, bahwa pihaknya hanya membayarkan hak-haknya sampai dengan bulan Maret.

Baca Juga:  Angka Pengangguran Tinggi, Disnaker Kota Bandug Klaim Punya Program Mumpuni untuk Mengurangi Tunakarya

Lebih lanjut Dodi mengatakan, pihaknya sudah biasa melakukan evaluasi kinerja pegawai setiap tahun.