Sekolah Juara

Empat Pelaku Begal di Bekasi Dihukum Beberapa Bulan, Habis Dipotong Masa Tahanan

×

Empat Pelaku Begal di Bekasi Dihukum Beberapa Bulan, Habis Dipotong Masa Tahanan

Sebarkan artikel ini
Begal Payudara
Ilustrasi begal payudara. (Foto: PRMN).
Ilustrasi begal. (Foto: PRMN).

Majelis hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Darusman Ferdiansyah di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7/2021).

Terdakwa Fikri, Andrianto, dan Rizki divonis penjara sembilan bulan dipotong masa tahanan sementara selama menjalani proses hukum, sejak diamankan kepolisian pada Rabu (28/7/2021) lalu, hingga berakhirnya sidang.

Baca Juga:  Sadis! Wanita di Bekasi Disiram Air Keras Saat Naik Motor, Pelaku Masih Buron!

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Fikri, Andrianto, dan Muhammad Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan. Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara,” ucap Chandra.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 8 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Saitarius dan Capricorn

Satu terdakwa lain yakni Abdul Rohman divonis hukuman penjara selama 10 bulan dikarenakan terbukti memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban.

Baca Juga:  Sayangkan Konten Dedi Mulyadi, HMI Cabang Purwakarta: Terjadi karena Kebohongan, Yaitu...

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara,” tuturnya.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan